Kamis, 22 Maret 2012


Untuk daftar peserta silahkan download di
  1. Skydrive Hotmail 
  2. Ziddu 
  3. Indowebster 
08.12 simbah wuri

Untuk daftar peserta silahkan download di
  1. Skydrive Hotmail 
  2. Ziddu 
  3. Indowebster 

FAQ : Pertanyaan yang sering di tanyakan.
  1. Persyaratan Mendapatkan NUPTK ?
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
 Persyaratan umum:
  1. WNI dan WNA yang sudah naturisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
 a. PTK Pendidikan Formal
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
    1. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat :
      1. Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahunyang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009)
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
  1. kalau untuk CPNS masa kerja belum ada 2 tahun boleh diusulkan tidak?
    (Sam Sira ) boleh, langsung daftar aja
  2. Dimana memperoleh Instrumen Pendataan NUPTK (Untuk buat baru maupun Update) ?
  3. Apakah NUPTK Harus di update ?
    NUPTK Harus selalu di update setiap tenaga kependidikan berubah datanya, mis: berubah pangkat, golongan, tempat tugas dan lain lain.
  4. Dimana mengurus pendaftaran/Update NUPTK ?
    Guru SD ke UPTD, selain SD silahkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
  5. Bisakah mengurus NUPTK Langsung ke LPMP biar lebih cepat?
    LPMP Tidak melayani pengurusan NUPTK
  6. Berapa lama NUPTK keluar sejak mendaftar/update?
    NUPTK segera di proses begitu data yang di masukan valid, pastikan data yang di masukan valid. Berapa lama keluarnya nomor NUPTK kurang lebih 3 bulan.
  7. Bagaimana melihat data/status NUPTK ?
Bisa melaui NUPTKBrowser, yang terbaru NUPTK Browser 1.73  :http://www.lpmpjateng.go.id/web/dload/nuptkwebbrowserv173.exe    

sumber lpmp jateng
08.04 simbah wuri

FAQ : Pertanyaan yang sering di tanyakan.
  1. Persyaratan Mendapatkan NUPTK ?
Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
 Persyaratan umum:
  1. WNI dan WNA yang sudah naturisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
 a. PTK Pendidikan Formal
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
    1. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat :
      1. Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahunyang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009)
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
  1. kalau untuk CPNS masa kerja belum ada 2 tahun boleh diusulkan tidak?
    (Sam Sira ) boleh, langsung daftar aja
  2. Dimana memperoleh Instrumen Pendataan NUPTK (Untuk buat baru maupun Update) ?
  3. Apakah NUPTK Harus di update ?
    NUPTK Harus selalu di update setiap tenaga kependidikan berubah datanya, mis: berubah pangkat, golongan, tempat tugas dan lain lain.
  4. Dimana mengurus pendaftaran/Update NUPTK ?
    Guru SD ke UPTD, selain SD silahkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
  5. Bisakah mengurus NUPTK Langsung ke LPMP biar lebih cepat?
    LPMP Tidak melayani pengurusan NUPTK
  6. Berapa lama NUPTK keluar sejak mendaftar/update?
    NUPTK segera di proses begitu data yang di masukan valid, pastikan data yang di masukan valid. Berapa lama keluarnya nomor NUPTK kurang lebih 3 bulan.
  7. Bagaimana melihat data/status NUPTK ?
Bisa melaui NUPTKBrowser, yang terbaru NUPTK Browser 1.73  :http://www.lpmpjateng.go.id/web/dload/nuptkwebbrowserv173.exe    

sumber lpmp jateng

INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATANLPMP JAWA TENGAH
TAHUN 2012
1.Tujuan
Meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
2.Landasan Hukum
a.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa sertifikat pendidik merupakan pengakuan terhadap kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
b.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 12 ayat (1) bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
3.Unsur Pelaksana
a.Tingkat nasional (BPSDMP dan PMP)
b.Tingkat provinsi (LPMP)
c.Tingkat kabupaten/kota (dinas pendidikan)
d.Pengendali mutu (LPTK)
e.Pengolah hasil UKA (Puspendik)
4.Pelaksanaan dan Pengamanan UKA
a.UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di kabupaten/kota.
b.Setiap 20 orang peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
c.Pemindaian dan analisis hasil UKA dilaksanakan oleh Puspendik.
d.Pengamanan pelaksanaan UKA melibatkan unsur kepolisian.
5.Persiapan Pelaksanaan UKA
a.Kisi-kisi soal UKA siap dipublikasikan melalui website sergur.kemdiknas.go.id
b.Pengembangan soal UKA dilaksanakan oleh LPTK bekerja sama dengan P4TK.
6.Spesifikasi Soal UKA
a.30% kompetensi pedagogik
b.70% kompetensi profesional.
c.Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.
d.Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan gandadengan 4 opsi pilihan jawaban.
7.Peserta
Peserta UKA adalah peserta sertifikasi guru kuota tahun 2012 yang ditetapkan atas dasar Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
8.Lokasi
a.LokasiUKA ditentukan oleh dinas pendidikan kab/kota
b.Penetapan lokasi UKA mempertimbangkan:
1)keterjangkauan oleh peserta;
2)kelayakan dan daya tampung; dan
3)keamanan.
9.Kelengkapan UKA
a.Kelengkapan UKA yang disediakan sendiri oleh peserta
Peserta UKA menyediakan kelengkapan sebagai berikut.
1)Pensil 2B.
2)Karet penghapus.
3)Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
4)Format A1.
5)Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
10.Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Timur UKA dimulai pukul 10.00 WIT, wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 09.00 WITA, dan wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB. UKA bertempat di kabupaten/kotadengan jadwal sebagai berikut.
No
WIB
Kegiatan
1.
07.00
Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
2.
07.00- 07.30
Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok
3.
07.30
Pengawas ruang memasuki ruang ujian
4.
07.35
Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
5.
07.40
Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang
6.
07.45- 08.00
Pembagian soal dan LJK, dan pengisian identitas peserta
7.
08.00- 10.00
Pelaksanaan ujian
8.
10.00- 10.15
·Pengumpulan LJK dan penarikan soal
·Pengawas mengecek album,
·Mengecek kelengkapan soal, dan
·mengurutkan LJK
9.
10.15
Peserta meninggalkan ruang ujian
11.Pengumuman Hasil UKA
a.Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b.Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA.
JAKARTA – Pelaksanaan uji kompetensi bagi calon peserta sertifikasi guru semakin dekat. Ujian ini bakal digelar 25 Februari depan. Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) sudah menyebar 300 ribu kuota peserta uji kompentensi. Dari jumlah ini ditetapkan kuota kelulusan sebesar 250 ribu. Artinya 50 ribu guru peserta uji kompetensi dipastikan gugur.
Kepala BPSDMP-PMP Syawal Gultom mengatakan, uji kompetensi tahun ini adalah pelaksanaan yang pertama. Ujian untuk mengukur tingkat kompetensi para guru sebelum ikut sertifikasi ini ditetapkan digelar serentak seluruh Indonesia pada 25 Februari depan.
Gultom menerangkan, pada pelaksanaan uji kompetensi periode perdana ini, pihaknya menggunakan sistem pemeringkatan. Jadi, seluruh peserta dari penujuru Indonesia adakan diperlakukan sama dalam penilaian. Selainjutnya, mereka akan di-rangking dari mulai yang tertinggi hingga terendah. “Peserta di urutan 251 ribu ke bawah, tidak lolos ujian,” katanya. Ini merujuk pada kuota sertifikasi guru tingkat nasional sebesar 250 ribu orang.
Pihak BPSDMP-PMP sendiri memang memberikan kuota peserta uji kompetensi lebih besar dibandingkan daya tampung sertifikasi guru. Alasannya, kata Gultom, sehingga ada kompetensi yang terjadi antar sesama guru. “Jika jumlahnya disamakan, berarti seluruh peserta uji kompetensi lulus semua,” katanya. Jika peserta uji kompetensi lulus semua, Gultom mengatakan tidak bisa mengukur seberapa besar kemampuan guru.
Dalam pelaksanaannya nanti, Gultom mengatakan hampir sama dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Dimana peserta akan mengikuti ujian di beberapa ruang kelas yang sudah disiapkan LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi. Selain itu, kata Gultom, panitia di tingkat daerah juga sudah menjalin kerjasama dengan kepolisian setempat. Dia menegaskan akan menggunakan sistem pengamanan berlapis untuk melindungi dari potensi kebocoran soal.
Soal yang akan dikerjakan nantinya tidak sama antar semua guru. Soal dibagikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu guru bersangkutan. “Bagi guru bidang studi matematika, ya soalnya matematika,” ucap Gultom. Begitu pula dengan guru kelas di tingkat SD, soal akan disesuaikan dengan kurikulum kelas yang diajar setiap hari.
Gultom meminta para guru tidak perlu menanggapi dengan berlebihan uji kompetensi ini. Dia mengakui jika selama ini banyak penolakan terhadap pelaksanaan uji kompetensi ini. Alasannya, uji kompetensi dianggap upaya menghambat guru untuk mengikuti sertifikasi guru. Kekhawatiran ini terutama bakal dihadapi guru-guru senior.
Gultom mengatakan, meski akhirnya penilaian menggunakan sistem pemeringkatan, tetap akan mempertimbangan penyebaran guru. Dia menjelaskan, peserta yang lolos nanti tidak hanya fokus di pulau tertentu saja. “Peserta yang lolos harus menyebar, sesuai dengan kondisi pendidikan di daerah tertentu,” katanya. Gultom juga menjamin pelaksanaan uji kompetensi ini jauh dari praktek KKN.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo masih berat untuk menerima uji kompetensi itu. Dia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak perlu menggelar uji kompetensi tadi. “Kan waktu sertifikasi guru nanti ada ujiannya. Apakah harus diuji dua kali,” katanya.
Sulistyo mengatakan, hasil Rakernas IV PGRI yang dihelat di Bandung akhir pekan lalu, pihaknya akan berdiskusi lagi dengan BPSDP-PMP. Diharapkan, dalam bisa muncul formulasi baru untuk meningkatkan profesionalisme guru. Sulistyo juga berharap, target menuntaskan program sertifikasi guru pada 2015 nanti bisa terwujud. “Jika uji kompentensi bisa menghambat (guru ikut sertifikasi, Red), maka target tadi bisa meleset,” kata dia.
Sulistyo juga berharap, uji kompetensi bisa diimbangi dengan perbaikan sistem pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) yang bagus. Dia berharap, pencairan TPP sudah menjadi satu paket dengan gaji bulanan. Prakteknya saat ini, TPP dicairkan dengan sistem dirapel. Itupun sering disunat oleh oknum dinas pendidikan kabupaten atau kota. (wan)
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2012/02/01/115917/50-Ribu-Peserta-Bakal-Gigit-Jari
Persyaratan Peserta
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  • Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  • Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Urutan Rangking Calon Peserta
Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
  1. Usia.
    Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  2. Masa Kerja.
    Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  3. Golongan
    Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Prioritas Mengisi Kuota
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

Beberapa aktifitas yang harus dilakukan
Guru
  • Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  • Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  • Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
    Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  • Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  • Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
    Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  • Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  • Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  • Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Berkoordinasi dengan LPMP
  • Mencetak Format A0
  • Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
  • Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
    • Telah meninggal dunia,
    • sakit permanen,
    • melakukan pelanggaran disiplin,
    • mutasi ke jabatan selain guru,
    • mutasi ke kabupaten/kota lain,
    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    • pensiun,
    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  • Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
  • Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
  • Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
  • Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
  • Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
LPMP
  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
  8. Mencetak dan menandatangani Format A1
  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya

Dokumen yang harus dikumpulkan untuk Pola PSPL
Untuk guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Untuk Guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Pola PF mengumpulkan Portofolio
Peserta pola PF menyusun portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
  • Halaman sampul disisipkan Format A1
  • Daftar isi
  • Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  • Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
    • Kualifikasi Akademik
    • Pendidikan dan Pelatihan
    • Pengalaman Mengajar
    • Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
    • Penilaian dari Atasan dan Pengawas
    • Prestasi Akademik
    • Karya Pengembangan Profesi
    • Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
    • Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
    • Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
  • Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3.
Peserta PLPG Mengumpulkan Berkas
Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  5. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Daftar Kelulusan UKA 2012 Maret 21, 2012 oleh lpmp Untuk daftar peserta silahkan download di Skydrive Hotmail Ziddu Indowebster Ditulis dalam Info/Pengumuman | Bertanda pemgumuman UKA, pengumuman uka 2012, uji kompetensi guru, UKA, uka 2012 | 19 Komentar » Pengumuman Sergur Maret 17, 2012 oleh lpmp Ditulis dalam Info/Pengumuman | 9 Komentar » 10 Propinsi Terbaik Hasil UKA 2012 Maret 17, 2012 oleh lpmp JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya mengumumkan hasil akhir uji kompetensi awal (UKA) guru tahun 2012 yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2012 lalu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyebutkan, propinsi yang memiliki nilai rata-rata UKA tertinggi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai rata-rata 50,1. Setelah DIY, propinsi yang masuk 10 besar adalah propinsi DKI Jakarta (49,2), Bali (48,9), Jawa Timur (47,1), Jawa Tengah (45,2), Jawa Barat (44,0), Kepulauan Riau (43,8), Sumatera Barat (42,7), Papua (41,1) dan Banten (41,1). Sedangkan untuk nilai tertinggi nasional adalah 97,0 dan nilai terendah adalah 1,0. Sehingga, rata-rata nasional nilai UKA 2012 ini adalah 42,25 dengan standar deviasi 12,72. “Dengan berat hati, saya harus menyebutkan bahwa 5 propinsi yang memperoleh nilai rata-rata terendah, antara lain Maluku (34,5), Maluku Utara (34,8), Kalimantan Barat (35,40), Kalimantan Tengah (35,5), dan Jambi (35,7),” ungkap Nuh saat memaparkan pemaparan hasil UKA 2012 di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (16/3) sore. Nuh menyebutkan, di dalam pelaksanaan UKA 2012 ini, ada sebanyak 285.884 orang guru yang mendaftar. Akan tetapi, yang mengikuti ujian hanya 281.016 orang guru. Sedangkan sisanya 4.868 orang guru tidak mengikuti ujian. “Mungkin yang tidak mengikuti ujian ini karena alasan sakit atau lainnya,” imbuhnya. Jika dilihat dari kualifikasi pendidikannya, mantan Rektor ITS ini menerangkan ada sekitar 211.858 orang guru lulusan S1, 34.614 orang guru lulusan D2, 19.039 orang guru lulusan SMA, dan sisa lainnya lulusan SMP, SMA, D1, D3, S2 dan S3. “Dari ratusan ribu guru yang mengikuti uji kompetensi yang lulusan S3 hanya 9 orang. Tapi mungkin saja jurusan S3 yang diambil bukan jurusan pendidikan,” imbuhnya. Dengan adanya hasil tersebut, Nuh menyimpulkan bahwa distribusi nilai UKA 2012 perlu dirancang secara khusus untuk pendidikan dan latihan guru dalam rangka sertifikasi serta perencanaan yang matang. “Yakni, mulai dari metodelogi dan materi agar kompetensi guru setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) memperoleh hasil yang signifikan,” tukasnya Sumber : http://www.jpnn.com/read/2012/03/16/120918/Inilah-10-Propinsi-Terbaik-Hasil-UKA-2012- Ditulis dalam Berita | Bertanda 10 Propinsi Terbaik Hasil UKA 2012, hasil uka, uka 2012 | 1 Komentar » Update to iOS 5.1 IOS Maret 12, 2012 oleh lpmp Bagaimana meng- Update to iOS 5.1 IOS Pastikan kita sudah menjalankan iTunes versi 10.6 ke atas, kalau belum bisa download iTunes 10.6 dari Sini kemudian menginstallnya. Ada 3 cara untuk mengupdate IOS anda Metode 1 1)Pada i device click menu “Settings” 2)Click “General” 3)Click “Software Update” 4)Download new iOS 5.1 Metode 2 1)Konekan iPhone/iPod Touch/iPad pada komputer yang sudah menjalankan iTunes 10.6 atau lebih tinggi via USB cable 2)Pesan “New firmware iOS 5.1 availability” akan muncul 3)Click pada tombol “Download and Install”. 4)Itunes akan mendownload dan menginstall iOS 5.1 pada iDevice anda. Metode 3 1)Download iOS 5 firmware untuk iPhone/iPad/iPod Touch dari iOS 5 Download . 2)Konekan iPhone/iPod Touch/iPad pada komputer yang sudah menjalankan iTunes 10.6 atau lebih tinggi via USB cable 3)Pilih device anda pada navigasi sebelah kiri pada iTunes 4)Tekan dan tahan tombol Shift (Windows) atau Alt/Option (Mac) dan click tombol restore di iTunes 5)Browse kemudian pilih file iOS 5.1 IPSW yang sudah kita download. Biarkan proses restore berjalan Ditulis dalam Personal | Bertanda ios 5.1, ipad2, restore ipad2, update ipad2 | Tinggalkan sebuah Komentar » Update BB Curve 8330 CDMA Smartfren Maret 8, 2012 oleh lpmp Maksud hati ingin menfasilitasi teman teman dalam kepemilikan blackberry curve 8330 smartfren, mumpung lagi ada promosi. Dengan harga 800rb, sudah gratis 3 bulan untuk BIS sosial, tawaran yang menggiurkan. Apalagi difasilitasi dengan cicilan bungan ringan. Hanya 100rb perbulan. Singkat cerita BB diantar ke kantor oleh petugas dari Smartfren. Di bantu diaktifkan ditempat. Dicoba dijalankan BBM, faslitas andalan Blackberry. Sudah jalan semua bb sudah dipegang pengguna masing masing baru muncul masalah, dari 8 buah bb curve 8330 yang dibeli 4 dalam kondisi software yang belum terupdate. BBM masih versi 4, apllikasi facebook, yahoo belum terinstall. Karena saya yang mengompori untuk membeli, juga karena background ICT mau gak mau tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang ada. Telpon ke 888 service center fren tidak membantu. Telpon ke custumer service atau teknisi service center di semarang malah gak tau bedanya versi software (payah). Sempat pusing juga karena dah lama gak pake BB, terahir pakai sudah hampir 2 tahun yang lalu. Langkah pertama seperti biasa buka mbah google, banyak saran di forum langkah2 upgrade bbm dan instal aplikasi. Download banyak file. Sayangnya ternyata banyak saran yang ada diforum tidak bisa dijalankan karena error di salah satu proses. Dah gak kehitung banyaknya file yang di didownload dan coba dijalankan. Kalo gak filenya yang error file cod yang tidak cokcok untuk versi BB. Ternyata setelah mencoba berbagai update dan instalasi. Solusi untuk upgarde BB curve 8330 smartfren sangat mudah sekali. (jangan mengulang kesalahan penulis, terlalu baca banyak forum dan artikel malah cari crack/ jalan belakang untuk upgrade). Install manual salah versi terus. Yang betul ternyata, Gunakan cara resmi dari produsen blackberri dalam hal ini RIM yaitu menggunakan Dekstop Manager dan upgrade secara online. Langkah upgrade OS Blackberry Curve 8330 Smartfren : 1. Persiapkan komputer yang masih sehat windowsnya. (gunakan laptop atau pc dengan ups untuk menghindari kegagalan karena listrik mati. Kegagalan ditengah proses upgrade akan membuat blackberry rusak secara program. Dan butuh proses panjangan untuk memperbaiki). 2. Download dan install Dekstop Manager (DM) versi terbaru. 3. Koneksi internet yang stabil (download upgrade file terbaru sekitar 204-350 file) 4. Colokkan BB ke komputer menggunakan kabel data. 5. DM otomatis akan mendeteksi upgrade OS Blackberry terbaru. Jalankan langsung pembaruan saja 6. Ikuti langkah yang ada sampai muncul peringatan upgrade sudah selesai. Setelah software OS terupdate dilanjutkan dengan menginstal/mengupgrade aplikasi secar OTA (On The Air). Yang ternyata walaupun paket BIS Sosial di beri akses untuk download/upgrade aplikasi secara online. 6 Blackberry sudah beres dengan cara ini. Sedangkan yang 2 bermasalah, BB Curve 8330 Sprint/Verizon Smartfreen, selalu gagal dalam menginstall aplikasi tambahan dan upgrade BBM. yang BB satunya malah tidak muncul tombol shortcut sama sekali walaupun sudah di upgrade OS versi terbaru. Dari sini saya simpulkan dari 8 blackberry CDMA Smartfren Curve 8330 (campuran antara sprint dan verizon) kelihatannya sama tapi ternyata beda-beda. menginstall BBM dengan destop manager versi standarnta untuk curve 8330 yaitu BBM versi 5.0.2.12 malah membuat shortcut BBM menjadi hilang. Akhirnya setalah berekperiment dengan berbagai versi BBM, dari http://yorafriano.blogspot.com/2009/01/link-download-application-blackberry.html untuk 2 blackberry Curve 8330 Smartfern yang bermasalah, bisa di install blackberry mesengger dan berjalan normal melalui Dekstop manager tidak dengan versi standar 5.0.2.12 tapi dengan menggunakan versi BlackBerry Messenger 5.0.1.41. Alhamdulillah dari 8 bb sudah online semua. Siap BBM-an dalam rangka mempermudah koordinasi antar staf. Ditulis dalam Materi Pelatihan | Bertanda bb 8330, blackberry, Curve, curve 8330, fren, smartfren | 5 Komentar » Kesalahan kecil yang sering terjadi pada pengisian LJK Februari 23, 2012 oleh lpmp Sekedar mengingatkan teman teman dan adik adik yang akan menjalani ujian menggunakan Lembar Jawab Komputer (LJK), penulis yang pengalaman sebagai pengawas, pemantau maupun yang menscan LJK. Banyak kesalahan kecil yang berakibat fatal terhadap nilai atau hasil kelulusan. Sangat sayang sekali jika usaha maksimal untuk kelulusan gagal karena kesalahan kecil. Kesalahan kecil yang sering dilakukan peserta ujian yang mengunakan ljk adalah: 1. Identitas peserta tidak terisi/kurang lengkap. Kesalahan ini biasanya terjadi saat peserta terburu buru mengerjakan soal, berpikir untuk identitas bisa di isi di sela sela kegiatan mengisi soal. Pada kenyataannya sering kali kemudian pengisian identitas yang tidak sempurna membuat usaha kita sia sia. Memang setiap penyelengara tes akan mempunyai kebijaksanaan yang berbeda beda dalam mensikapi ljk yang kurang lengkap pengisian identitas. Jika peserta tes masih seputar seribu maka biasanya teknisi scan atau panitia akan berusaha mengisikan identitas pada ljk tersebut tetapi jika peserta mencapai ribuan maka ketidak adanya identitas akan dianggap ketidak mampuan peserta untuk mengerjakan ujian. 2. Kode soal/mapel/ujian. Kesalahan kecil ini sering kali juga terjadi. Dan efecknya sangat fatal. Bayangkan anda mengerjakan soal matematika tetapi karena kode soal salah maka kunci yang terapkan juga salah. Sehingga nilai nya kemungkinan akan hancur. Bisa juga kasusnya seperti ini, pekerjaan yang di pilih adalah pranata komputer tetapi salah mencentang pada fungsional dokter bisa berefeck pada standar nilai yang diharapkan. Jika pengolahan nilai mengunakan aplikasi komputer hasil akan di tolak. 3. Mencentrang kurang jelas. Banyak peserta yang menganggap remeh penggunaan pensil 2b. Padahal dalam proses scaning akan menjadi masalah. Kadang peserta walaupun sudah menggunakan pensil 2b tapi dalam proses menyilang atau menghitamkan kurang hitam maka hasil scan juga tidak maksimal. Kesalahan kesalahan kecil yang sering terjadi seperti di atas sekali penulis temukan dalam proses scaning yang penulis lakukan baik untuk tes yang diadakan LPMP maupun dalam tes CPNS di provinsi Jawa Tengah. Usahakanlah dalam mengerjakan ujian dengan menggunakan LJK usahakan dalam mengisi LJK perhatikan betul dalam mengisi identitas baik berupa nama, nomer tes dan identitas lainnya. Juga diusahakan dalam mengisi kode soal, kode mapel atau kode lainnya dengan betul. Pengisian jawaban diperhatikan betul apakah sudah cukup hitam atau belum. Usahakan tebal. Ditulis dalam Info/Pengumuman | Bertanda komputer, Ljk, sertifikasi, UKA | 4 Komentar » Tujuan Uji Kompetensi Awal (UKA) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012 Februari 16, 2012 oleh lpmp Untuk meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) Latar Belakang Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU 14 Th. 2005) Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan (UU 14 Th. 2005) Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor ….. Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Buku 5 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012 Peserta Peserta UKA Nasional sebanyak 278.032 guru (per tanggal 31 Januari 2012) Peserta UKA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 sebanyak 36.444 guru (per tanggal 31 Januari 2012) Tersebar di 154 mata pelajaran (termasuk kejuruan) Pemberitahuan Peserta Pemberitahuan peserta UKA dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pemberitahuan peserta sekurang-kurangnya tujuh (7) hari sebelum pelaksanaan UKA melalui: surat resmi, pengumuman (papan pengumuman dan/atau internet), atau alat komunikasi lain. Kelengkapan Peserta UKA Kelengkapan UKA yang harus disediakan sendiri oleh peserta Pensil 2B. KARTU PESERTA Karet penghapus. Alas tulis (bila dimungkinkan tidak ada meja). Format A1. Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor). Materi Uji Kompetensi Awal Kompetensi Guru yang diukur : Kompetensi pedagogik Kompetensi profesional (sesuai dengan mata pelajaran perserta uji kompetensi) Spesifikasi Instrumen UKA Soal UKA terdiri dari : 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit. Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban Spesifikasi Instrumen UKA Jumlah paket soal: 2 (dua) paket soal untuk masing-masing mapel. Proporsi kesukaran butir soal dibuat seimbang antara butir soal yang mudah dan butir soal yang sukar. Perbandingannya adalah 25% mudah, 50% sedang, dan 25% sukar. Butir-butir soal harus representatif terhadap kompetensi yang akan diukur sesuai karakteristik mata pelajaran Kisi-kisi Instrumen UKA Merujuk pada : Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kaulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, untuk kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional Jadwal Pelaksanaan UKA Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. WIB UKA dimulai pukul 08.00 WITA UKA dimulai pukul 09.00 WIT UKA dimulai pukul 10.00 UKA bertempat di kabupaten/kota Jadwal sebagai berikut. Tata Tertib Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA dimulai. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1 dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas ruang. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja ujian. Tata Tertib Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal. Selama UKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan oleh pengawas ruang. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA. Selama UKA berlangsung, peserta dilarang: menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerjasama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian; menggantikan atau digantikan oleh orang lain. Sanksi bagi Peserta Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dibuatkan Berita Acara. Sanksi Pengawas ruang yang melanggar tata tertib atau ketentuan panduan dibebas­tugas­kan dari pengawas ruang dan diganti oleh yang lain. Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib ujian yang berpotensi terjadinya kebocoran soal dan jawaban ujian dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara dan akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Penanganan Kasus Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri tidak diperkenankan mengikuti UKA. Diberikan kesempatan untuk mengikuti pada UKA susulan dengan menunjukkan identitas diri. Penanganan Kasus Peserta yang identitas dirinya tidak jelas atau meragukan, maka pengawas ruang bersama dengan korlok dapat menggunakan informasi lain untuk memastikan status peserta tersebut dan dituangkan dalam berita acara. Peserta yang tidak dapat mengikuti UKA pada tanggal 25 Februari 2012 karena alasan yang jedlas dan dapat dipertanggungjawabkan, dapat mengikuti UKA susulan pada tanggal 29 Februari 2012 bertempat di LPMP. Pengawasan Pelaksanaan UKA Setiap ruang pelaksanaan UKA diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas yang ditugasi oleh Panitia UKA Kab/Kota Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UKA LJK hasil UKA dikirim ke Badan PSDM&PMP langsung pada hari itu seusai pelaksanaan UKA (25 Feb. 2012) LJK hasil UKA diperiksa dan diolah secara komputerisasi oleh Puspendik yang ditugasi oleh Badan PSDM&PMP Pengumuman Hasil UKA Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA. Pengendali Mutu UKA (LPTK) Bekerja sama dengan P4TK mengembang-kan kisi-kisi dan instrumen UKA. Bekerja sama dengan LPMP mengkoordi-nasikan penyelenggaraan UKA di tingkat kabupaten/kota yang ada di wilayah rayon LPTK yang bersangkutan. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan UKA dalam rangka pengendalian mutu. Download Versi Asli PPTX Ditulis dalam Info/Pengumuman | Bertanda INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN LPMP JAWA TENGAH TAHUN 2012, sertifikasi guru, Tujuan UJI KOmpeteni, Tujuan Uji Kompetensi Awal (UKA) Sertifikasi Guru Dalam JaINFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA) SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN LPMP JAWA TENGAH TAHUN 2012

07.40 simbah wuri

INFORMASI AWAL KEGIATAN UJI KOMPETENSI AWAL (UKA)
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATANLPMP JAWA TENGAH
TAHUN 2012
1.Tujuan
Meningkatkan dan memastikan kesiapan guru dalam mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
2.Landasan Hukum
a.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa sertifikat pendidik merupakan pengakuan terhadap kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
b.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 12 ayat (1) bahwa Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
3.Unsur Pelaksana
a.Tingkat nasional (BPSDMP dan PMP)
b.Tingkat provinsi (LPMP)
c.Tingkat kabupaten/kota (dinas pendidikan)
d.Pengendali mutu (LPTK)
e.Pengolah hasil UKA (Puspendik)
4.Pelaksanaan dan Pengamanan UKA
a.UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di kabupaten/kota.
b.Setiap 20 orang peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
c.Pemindaian dan analisis hasil UKA dilaksanakan oleh Puspendik.
d.Pengamanan pelaksanaan UKA melibatkan unsur kepolisian.
5.Persiapan Pelaksanaan UKA
a.Kisi-kisi soal UKA siap dipublikasikan melalui website sergur.kemdiknas.go.id
b.Pengembangan soal UKA dilaksanakan oleh LPTK bekerja sama dengan P4TK.
6.Spesifikasi Soal UKA
a.30% kompetensi pedagogik
b.70% kompetensi profesional.
c.Waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal ujian adalah 120 menit.
d.Bentuk soal adalah obyektif tes jenis pilihan gandadengan 4 opsi pilihan jawaban.
7.Peserta
Peserta UKA adalah peserta sertifikasi guru kuota tahun 2012 yang ditetapkan atas dasar Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
8.Lokasi
a.LokasiUKA ditentukan oleh dinas pendidikan kab/kota
b.Penetapan lokasi UKA mempertimbangkan:
1)keterjangkauan oleh peserta;
2)kelayakan dan daya tampung; dan
3)keamanan.
9.Kelengkapan UKA
a.Kelengkapan UKA yang disediakan sendiri oleh peserta
Peserta UKA menyediakan kelengkapan sebagai berikut.
1)Pensil 2B.
2)Karet penghapus.
3)Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
4)Format A1.
5)Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor).
10.Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan UKA dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Wilayah Indonesia Timur UKA dimulai pukul 10.00 WIT, wilayah Indonesia Tengah dimulai pukul 09.00 WITA, dan wilayah Indonesia Barat dimulai pukul 08.00 WIB. UKA bertempat di kabupaten/kotadengan jadwal sebagai berikut.
No
WIB
Kegiatan
1.
07.00
Pengecekan kehadiran pengawas ruang oleh Korlok
2.
07.00- 07.30
Penjelasan teknis kepada pengawas ruang oleh Korlok
3.
07.30
Pengawas ruang memasuki ruang ujian
4.
07.35
Peserta memasuki ruang ujian dan menunjukkan identitas diri
5.
07.40
Pembacaan tata tertib peserta oleh pengawas ruang
6.
07.45- 08.00
Pembagian soal dan LJK, dan pengisian identitas peserta
7.
08.00- 10.00
Pelaksanaan ujian
8.
10.00- 10.15
·Pengumpulan LJK dan penarikan soal
·Pengawas mengecek album,
·Mengecek kelengkapan soal, dan
·mengurutkan LJK
9.
10.15
Peserta meninggalkan ruang ujian
11.Pengumuman Hasil UKA
a.Badan PSDM dan PMP memvalidasi dan mengirim hasil analisis UKA yang dilakukan Puspendik kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
b.Dinas pendidikan kabupaten/kota mengumumkan hasil UKA kepada para guru peserta UKA.
JAKARTA – Pelaksanaan uji kompetensi bagi calon peserta sertifikasi guru semakin dekat. Ujian ini bakal digelar 25 Februari depan. Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) sudah menyebar 300 ribu kuota peserta uji kompentensi. Dari jumlah ini ditetapkan kuota kelulusan sebesar 250 ribu. Artinya 50 ribu guru peserta uji kompetensi dipastikan gugur.
Kepala BPSDMP-PMP Syawal Gultom mengatakan, uji kompetensi tahun ini adalah pelaksanaan yang pertama. Ujian untuk mengukur tingkat kompetensi para guru sebelum ikut sertifikasi ini ditetapkan digelar serentak seluruh Indonesia pada 25 Februari depan.
Gultom menerangkan, pada pelaksanaan uji kompetensi periode perdana ini, pihaknya menggunakan sistem pemeringkatan. Jadi, seluruh peserta dari penujuru Indonesia adakan diperlakukan sama dalam penilaian. Selainjutnya, mereka akan di-rangking dari mulai yang tertinggi hingga terendah. “Peserta di urutan 251 ribu ke bawah, tidak lolos ujian,” katanya. Ini merujuk pada kuota sertifikasi guru tingkat nasional sebesar 250 ribu orang.
Pihak BPSDMP-PMP sendiri memang memberikan kuota peserta uji kompetensi lebih besar dibandingkan daya tampung sertifikasi guru. Alasannya, kata Gultom, sehingga ada kompetensi yang terjadi antar sesama guru. “Jika jumlahnya disamakan, berarti seluruh peserta uji kompetensi lulus semua,” katanya. Jika peserta uji kompetensi lulus semua, Gultom mengatakan tidak bisa mengukur seberapa besar kemampuan guru.
Dalam pelaksanaannya nanti, Gultom mengatakan hampir sama dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Dimana peserta akan mengikuti ujian di beberapa ruang kelas yang sudah disiapkan LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi. Selain itu, kata Gultom, panitia di tingkat daerah juga sudah menjalin kerjasama dengan kepolisian setempat. Dia menegaskan akan menggunakan sistem pengamanan berlapis untuk melindungi dari potensi kebocoran soal.
Soal yang akan dikerjakan nantinya tidak sama antar semua guru. Soal dibagikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu guru bersangkutan. “Bagi guru bidang studi matematika, ya soalnya matematika,” ucap Gultom. Begitu pula dengan guru kelas di tingkat SD, soal akan disesuaikan dengan kurikulum kelas yang diajar setiap hari.
Gultom meminta para guru tidak perlu menanggapi dengan berlebihan uji kompetensi ini. Dia mengakui jika selama ini banyak penolakan terhadap pelaksanaan uji kompetensi ini. Alasannya, uji kompetensi dianggap upaya menghambat guru untuk mengikuti sertifikasi guru. Kekhawatiran ini terutama bakal dihadapi guru-guru senior.
Gultom mengatakan, meski akhirnya penilaian menggunakan sistem pemeringkatan, tetap akan mempertimbangan penyebaran guru. Dia menjelaskan, peserta yang lolos nanti tidak hanya fokus di pulau tertentu saja. “Peserta yang lolos harus menyebar, sesuai dengan kondisi pendidikan di daerah tertentu,” katanya. Gultom juga menjamin pelaksanaan uji kompetensi ini jauh dari praktek KKN.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo masih berat untuk menerima uji kompetensi itu. Dia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak perlu menggelar uji kompetensi tadi. “Kan waktu sertifikasi guru nanti ada ujiannya. Apakah harus diuji dua kali,” katanya.
Sulistyo mengatakan, hasil Rakernas IV PGRI yang dihelat di Bandung akhir pekan lalu, pihaknya akan berdiskusi lagi dengan BPSDP-PMP. Diharapkan, dalam bisa muncul formulasi baru untuk meningkatkan profesionalisme guru. Sulistyo juga berharap, target menuntaskan program sertifikasi guru pada 2015 nanti bisa terwujud. “Jika uji kompentensi bisa menghambat (guru ikut sertifikasi, Red), maka target tadi bisa meleset,” kata dia.
Sulistyo juga berharap, uji kompetensi bisa diimbangi dengan perbaikan sistem pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) yang bagus. Dia berharap, pencairan TPP sudah menjadi satu paket dengan gaji bulanan. Prakteknya saat ini, TPP dicairkan dengan sistem dirapel. Itupun sering disunat oleh oknum dinas pendidikan kabupaten atau kota. (wan)
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2012/02/01/115917/50-Ribu-Peserta-Bakal-Gigit-Jari
Persyaratan Peserta
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  • Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  • Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Urutan Rangking Calon Peserta
Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
  1. Usia.
    Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  2. Masa Kerja.
    Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  3. Golongan
    Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Prioritas Mengisi Kuota
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

Beberapa aktifitas yang harus dilakukan
Guru
  • Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  • Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  • Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)
    Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  • Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  • Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi
    Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  • Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  • Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  • Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Berkoordinasi dengan LPMP
  • Mencetak Format A0
  • Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
  • Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
    • Telah meninggal dunia,
    • sakit permanen,
    • melakukan pelanggaran disiplin,
    • mutasi ke jabatan selain guru,
    • mutasi ke kabupaten/kota lain,
    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    • pensiun,
    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  • Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
  • Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
  • Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
  • Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
  • Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
LPMP
  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
  8. Mencetak dan menandatangani Format A1
  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya

Dokumen yang harus dikumpulkan untuk Pola PSPL
Untuk guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Untuk Guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Pola PF mengumpulkan Portofolio
Peserta pola PF menyusun portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
  • Halaman sampul disisipkan Format A1
  • Daftar isi
  • Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  • Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
    • Kualifikasi Akademik
    • Pendidikan dan Pelatihan
    • Pengalaman Mengajar
    • Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
    • Penilaian dari Atasan dan Pengawas
    • Prestasi Akademik
    • Karya Pengembangan Profesi
    • Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
    • Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
    • Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
  • Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3.
Peserta PLPG Mengumpulkan Berkas
Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  5. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).